Tuesday 9 May 2017

Fatwa Mui Forex Online

Forex Trading und islamischen Fatwa Der Forex-Retail-Markt hat sich nicht für immer, es ist tatsächlich eine relativ neue Einheit. Als Folge ist die Forex Trading-Arena immer Entwicklung und Wandel. Dies trifft auf die Arten von Forex-Handelsplattformen, die existieren, ist es wahr, über die Regeln und Vorschriften des Forex Trading, und es ist auch wahr, über die verschiedenen Arten von Forex-Konten für Händler. Wenn ein Forex-Händler entscheidet, ein neues Konto zu eröffnen, ist es nicht so einfach oder unkompliziert, wie Sie vielleicht denken. Ja, der tatsächliche Prozess der Eröffnung des Kontos kann nur ein paar Minuten dauern, aber die Entscheidung, welche Art von Konto zu öffnen kann Tage oder Wochen dauern. Die marketrsquos führenden Forex Broker bieten eine Vielzahl von Trading-Account-Typen, aus denen Sie wählen können. Dazu gehören Demo-Konten, Mini-Konten, Standard-Konten, Premium-Konten und islamischen Konten. Aus der oben genannten Liste, einer der Forex Trading-Konten ragt wie ein wunden Daumen. Was ist ein islamischer Forex-Konto Als Forex hat keine zentrale Lage und anders als die Börse, kann der Handel von überall aus stattfinden, hat Forex ein weitaus breiteres Publikum als andere Märkte. Es gibt Forex Trader Handel aus dem Komfort von ihren eigenen Häusern auf der ganzen Welt. Als Folge muss der Forex-Markt an die Bedürfnisse dieser Broker anzupassen. Eines dieser Bedürfnisse erfüllt ist, was als islamische Forex-Konten bekannt. Forex Islamische Konten Die islamische Religion hat sehr strenge Regeln und Vorschriften über Zinsen auf Finanztransaktionen. Die Wahrheit ist, es ist nicht die einzige Religion, die das Interesse verbietet, das Judentum verbietet es auch. Bevor wir die Vor-und Nachteile eines Forex-islamischen Konto, auch als Shariah Forex-Konten bekannt zu diskutieren, ist es wichtig zu betonen, dass, um ein solches Konto zu öffnen, müssen Sie nicht muslimisch sein. In der Tat könnte ein solches Gesetz schreien von Diskriminierung. Jeder kann ein islamisches Konto eröffnen, und der einzige Grund, warum sie als islamisch bezeichnet werden, besteht darin, dass sie gegründet wurden, um den Bedürfnissen der islamischen Devisenhandelsgemeinschaft gerecht zu werden. Das grundlegende Konzept ist, dass Muslime sollen geben, um zu geben, und es ist daher verboten, nehmen oder geben jedes Interesse an einer Art von finanziellen Transaktion. Dieser zinslose Handel ist auch bekannt als No Riba Forex. Also, was sind die praktischen Auswirkungen Nun, in Forex, wenn Sie eine Position offen über Nacht zu verlassen, sind Sie in der Regel eine festgelegte Gebühr berechnet. Diese Gebühr dient zur Deckung der bankrsquos Kosten für die Führung der Transaktion offen und es wird auch als SWAPs bezeichnet. Wenn Sie ein islamisches Konto eröffnen, ist es immer SWAP frei. Also, wenn die Kosten der islamischen Konten niedriger sind, warum doesnrsquot alle öffnen ein Simple, sie kommen auch mit Nachteilen. Diese Down-Seiten können in Form von höheren Spread, Position Einschränkungen oder manchmal versteckte Gebühren sein. Haftungsausschluss: DailyForex haftet nicht für Verluste oder Schäden, die aus der Vertrauenswürdigkeit der Informationen auf dieser Website resultieren, einschließlich Marktnachrichten, Analysen, Handelssignalen und Forex Broker Reviews. Die auf dieser Website enthaltenen Daten sind nicht unbedingt in Echtzeit und nicht zutreffend, und Analysen sind die Meinungen des Autors und stellen nicht die Empfehlungen von DailyForex oder seinen Mitarbeitern dar. Währungshandel auf Marge mit hohem Risiko, und ist nicht für alle Anleger geeignet. Als Leverage-Produkt können Verluste die Einlagen überschreiten und das Kapital ist gefährdet. Bevor Sie sich für den Handel mit Forex oder einem anderen Finanzinstrument entscheiden, sollten Sie sorgfältig Ihre Anlageziele, Ihr Erfahrungsniveau und Ihre Risikobereitschaft berücksichtigen. Wir arbeiten hart, um Ihnen wertvolle Informationen über alle Broker, die wir überprüfen. Um Ihnen diesen kostenlosen Service zur Verfügung zu stellen, erhalten wir Werbungsgebühren von Brokern, darunter auch einige der in unserer Rangliste und auf dieser Seite aufgeführten. Während wir alles tun, um sicherzustellen, dass alle unsere Daten up-to-date sind, empfehlen wir Ihnen, unsere Informationen mit dem Makler direkt zu überprüfen. Haftungsausschluss: DailyForex haftet nicht für Verluste oder Schäden, die aus der Vertrauenswürdigkeit der Informationen auf dieser Website resultieren, einschließlich Marktnachrichten, Analysen, Handelssignalen und Forex Broker Reviews. Die auf dieser Website enthaltenen Daten sind nicht unbedingt in Echtzeit und nicht zutreffend, und Analysen sind die Meinungen des Autors und stellen nicht die Empfehlungen von DailyForex oder seinen Mitarbeitern dar. Währungshandel auf Marge mit hohem Risiko, und ist nicht für alle Anleger geeignet. Als Leverage-Produkt können Verluste die Einlagen überschreiten und das Kapital ist gefährdet. Bevor Sie sich für den Handel mit Forex oder einem anderen Finanzinstrument entscheiden, sollten Sie sorgfältig Ihre Anlageziele, Ihr Erfahrungsniveau und Ihre Risikobereitschaft berücksichtigen. Wir arbeiten hart, um Ihnen wertvolle Informationen über alle Broker, die wir überprüfen. Um Ihnen diesen kostenlosen Service zur Verfügung zu stellen, erhalten wir Werbungsgebühren von Brokern, darunter auch einige der in unserer Rangliste und auf dieser Seite aufgeführten. Während wir alles tun, um sicherzustellen, dass alle unsere Daten up-to-date sind, empfehlen wir Ihnen, unsere Informationen mit dem Makler direkt zu überprüfen. Dulu awalnya sebelum tahu hal ini emang sempat bingung juga apakah emang halal atau tidak. Tapi setelah baca daribeberapa sumber seperti forum forex als blog sperti ini memang cukup membantu jadi membuat sagena tau apakah handel di forex itu halal atau tidak. Untuk Handel Wortspiel juga saya sendiri menggunakan akun kostenlos swap dari OctaFx. Katanya Yang Bikin Haram Itu Karena Swap ini juga. Dan saya sendeniri juga nggak tau tauschen ini dihitung dari mana, berdasarkan apa. Mudah-mudah sukses dalam bertrading als semakin yakin dan paham tentang forex. dengan berbagai kondisi Handel Yang ditawarkan OctaFX terutama Pada akun Micro Yang Saya gunakan memang terdapat fasilitas kostenlos swap, hal ini Semakin membuat Saya lega dan leluasa dalam menjalankan kegiatan Handel Yang Saya lakukan. OctaFX Benar-Benar memberikan pelayanan dan fasilitas Yang memberikan kenyamanan dan keleluasaan dalam Handel terutama bagi muslim Yang Harus mengikuti aturan-aturan Yang dibenarkan dalam hal fiqih muamalah. beBisnis lah - Sekilas tentang Majelis Ulama Indonesia alias MUI (kependekannya) adalah Wadah atau Majelis para Ulama , Zuama dan cendikiawan moslemisch Indonesien untuk menyatukan gerak dan langkah umat Islam Indonesien dalam mewujudkan cita-cita bersama. Berdiri pada tanggal 7 rajab 1395 H, yang bertepatan dengan tanggalen 26 juli 1975 M di jakarta. MUI ini bisa dibilang sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiya) dan memegang peranan Penting bagi pemerintah Indonesien, Yang selalu berusaha memberikan bimbingan dan tuntunan kepada UMAT Islam Indonesien dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat Yang diridhoi Allah SWT, memberikan nasihat dan Fatwa mengenai Masalah bergama dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat Indonesien. Fatwa MUI Tentang Trading Devisenhandel Fatwa MUI Tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28 / DSN-MUI / III / 2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan jual beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (Tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi Yang Status hukumnya dalam pandangan AJARAN islam berbeda antar satu bentuk dengan bentuk Verschiedenes. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Schal untuk dijadikan pedoman. 1. Fräulein Allah QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. . 2. Hadits Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak). (Hr. Al-Baihaqi und Ibnu Majah als Dinilai Shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Madscha, dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, sah Nabi bersabda: Jual lah emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma Dan Garam Dengan Garam Dengan Syarat Harus Sama Dan Sejenis Serta secara Tunai. Jika jenisnya berbeda, jual lah sekehendakmu jika dilakukan dengan tunai. 4. Hadits Nabi riwayat Muslim, Tarmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Madscha dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: Jual beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan Secara Tunai. 5. Hadits Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambah sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah sebagian atas sebagian Yang lain als janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan tunai. 6. Hadits Nabi riwayat Moslem Dari Bara Bin Azib Dan Zaid Bin Arqam: Rasulullah sahen melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadits Nabi riwayat Tarmidzi Dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan dengan diantara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram. 8. Ijma, Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-Schein disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu. 1. Surat dari pimpinan Einheit Usaha Syariah Bank BNI-Nr. USS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat pleno Dewan Syariah Nasional Pada hari kamis, tanggal 14 Muharram 1423 H / 24 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional menetapkan: Fatwa Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Pertama: Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagi berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (simpanan) 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai ( at-taqabudh) 4. Apabila berlainan jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan Secara Tunai Kedua: Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan pada saat itu (Über dem Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dala jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh karena dianggap Tunai, sedangkan Waktu dua hari dianggap sebagi proses penyelesaian Yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2. Transaksi foward yaitu transaksi pembelian dan penjualan Yang nilainya ditetapkan Pada saat Sekarang dan diberlakukan untuk Waktu yang akan datang, antara 2 x 24 Jam sampai satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahan nya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk foward Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari ( Lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelischen antara penjual valas yang sama dengan harga foward. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal tertentu. Hukumnya haram karena mengandung unsur maisir (spekulasi) Ketiga: Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliuran, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Jakarata Tanggal: 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesien Fatwa MUI tentang Trading Forex. Semoga dapat diambil pelajaran, bisa dijadikan acuan, semua keraguan menghilang dan glücklicher Handel. Terimakasih, salam Gewinn dan salam sukses buat semuanya.


No comments:

Post a Comment